Sat Narkoba Polresta Depok behasil menggagalkan pendistribusian 184 kilogram ganja (hampir 2 kwintal) asal Aceh di Jalan Terusan Haji Nawi Malik RT3 RW14 Nomor 17 Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Depok, Jawa Barat, Rabu, (04/01). Rencananya ganja tersebut didistribusikan ke sejumlah wilayah di Jabodetabek.
Penangkapan tersebut atas kerja sama Direktorat 4 Badan Reserse dan Kriminal Polri dengan Satnarkoba Polresta Depok. Polisi telah mengintai pendistribusian ganja tersebut sejak dari Aceh sampai transit ke Depok. "Ganja tersebut disimpan di dalam enam kardus," kata Kasat Narkoba Polresta Depok Komisaris Putu Kholis.
Dari penangkapan tersebut polisi menetapkan satu tersangka atas nama Sukma. Dan satu orang lagi masih menjadi saksi, bernama Ari. "Masih dikembangkan ke tersangka lainnya. Yang menangani Bareskrim," ujar Putu.
Menurut Putu, Depok sudah lama dijadikan lokasi transit narkoba oleh para bandar. Soalnya, wilayah Depok, yang strategis menjadi bidikan para bandar untuk mendistribusikan narkoba.Menurut Putu, Depok mempunyai pangsa pasar untuk narkoba yaitu mahasiswa.
Pada November 2015, Satuan Narkoba Polresta Depok juga berhasil menyita 316 kilogram ganja di Jalan Raya Kedau RT3 RW23 Kelurahan Jati Rahayu Kecamatan Pondok Melati, Bekasi, Selasa 17 November 2015. Penangkapan ZFR (28) dan YRL (49), tahun hasil dari penangkapan SDA, pada Minggu 15 November 2015 di wilayah Kebayunan Tapos.
Setelah melakukan pengembangan terhadap SDA, yang terbukti membawa 25 gram sabu dan 17 linting ganja, polisi berhasil menangkap kedua kurir asal Medan tersebut. Penyidik narkoba, menganalisa komunikasi handphone tersangka bahwa bakal ada pengiriman ganja melalui darat dari Aceh ke Jakarta. Ganja tersebut ada di dalam 18 karung berisi 287 bata ganja.
© Copyright 2024, All Rights Reserved