Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI berencana akan menggelar aksi demontrasi 2 Desember mendatang. Aksi ini digelar sebagai tuntutan agar Polri segera menahan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang telah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. Polri menyatakan, belum ada urgensi untuk melakukan penahanan terhadap Ahok.
"Penyidik belum ada urgensi untuk memutuskan dalam konteks melakukan penahanan karena tetap merujuk pada hukum acara yang ada," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/11).
Dikatakan Boy, berdasarkan hukum acara, tertera bahwa penahanan dilakukan jika memenuhi unsur subjektif dan objektif.
Unsur tersebut antara lain adanya kekhawatiran untuk melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Namun, sejauh ini, penyidik menilai Ahokmasih kooperatif. "Dalam KUHAP setiap tersangka dapat dilakukan penahanan, jadi sifatnya tidak wajib," kata Boy.
Boy menjelaskan, proses penyidikan kasus penistaan agama terus berjalan. Sejak penetapan tersangka, setiap hari polisi memeriksa sejumlah saksi untuk disusun dalam berita acara pemeriksaan dan melengkapi berkas perkara. Penyidik menargetkan pemberkasan selesai dalam satu pekan ke depan.
"Jika tak ada halangan maka dalam waktu seminggu itu akan dituntaskan proses penyusunan berkas perkara untuk dapat dilaksanakan penyerahan tahap kesatu kepada jaksa penuntut umum," terang Boy.
© Copyright 2024, All Rights Reserved