Perangkat regulasi antikorupsi yang dimiliki Indonesia saat ini, sudah kuno atau ketinggalan jaman. UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) baru mampu menyentuh korupsi pada sektor keuangan negara saja, belum merambah sektor swasta dan lainnya.
Pendapat itu disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dalam Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (11/12).
“Dalam legislasi kita masih banyak kekurangan. Jadi kalau bapak ibu melihat legislasi kita, UU Tipikor kita dalam tanda kutip masih tergolong kuno karena kita hanya menyentuh keuangan negara," ujar Agus.
Ia menambahkan, terdapat sejumlah rekomendasi dalam konvensi PBB tentang antikorupsi atau United Nation Convention Anti-Corruption (UNCAC) yang belum ditindaklanjuti Indonesia dalam peraturan perundang-undangannya. Padahal, Indonesia telah meratifikasi konvensi PBB itu menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
Beberapa hasil konvensi yang belum diatur dalam regulasi di Indonesia itu diantaranya, korupsi di sektor swasta atau korporasi, korupsi terkait perdagangan pengaruh atau trading influence, memperkaya diri sendiri secara tidak sah dan pemulihan aset atau recovery aset.
Dicontohkan Agus, saat ini, dealer mendorong agar konsumen membeli kendaraan secara kredit ketimbang tunai. Hal ini lantaran dealer mendapat tiga sumber pendapatan jika konsumen membayar secara kredit, yakni dari agen penjualan mobil, pembiayaan, dan pihak asuransi.
“Walau bukan suap tapi seperti ini tidak boleh terjadi di masa mendatang. Sistem yang boros seperti ini harus kita dorong supaya tidak terjadi lagi," katanya.
Agus juga mencontohkan mengenai perilaku guru di Singapura yang dilarang menerima sesuatu dari muridnya. Namun, di Indonesia guru juga mengajar di lembaga bimbingan belajar yang diikuti oleh murid-muridnya. Padahal, guru itu menentukan nilai murid tersebut sehingga terjadi conflict of interest.
“Kita masih ada bimbel yang mengajari mata pelajaran padahal yang memberikan nilai di sekolah guru itu juga jadi conflict of interest," katanya.
Untuk itu, Agus mendorong lembaga dan kementerian terkait untuk menindaklanjuti hasil konvensi UNCAC sebagai bagian komitmen Indonesia dalam pemberantasan korupsi. Agus optimistis setelah regulasi diperbaiki, pemberantasan korupsi di Indonesia dapat lebih maksimal.
“Kalau ini terwujud, tingkah laku bangsa kita ada koridornya. Ada hal-hal yang tidak boleh dilakukan," katanya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved