Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dalam kasus penodaan agama yang didakwakan terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi mencabut banding. Berkas pencabutan banding tersebut telah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kepada pers, Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan, pengadilan telah menerima berkas pencabutan banding dari Kejari Jakarta Utara pada Selasa (06/06). “Iya betul (dicabut), tanggal 6 Juni, dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara," ujar Hasoloan.
Ia menyebut, dalam surat tersebut, alasan pencabutan banding tersebut tidak disampaikan.
Setelah ini, PN Jakarta Utara akan memberitahukan pencabutan banding tersebut kepada tim penasihat hukum Ahok. PN Jakarta Utara juga akan mengirim berkas pencabutan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Kalau sudah ada permintaan mencabut, nanti permintaan itu kami teruskan ke pengadilan tinggi. Kami akan segera mengirimnya karena setelah adanya permintaan ini kan kami harus beritahukan kepada pihak termohon banding dulu," terang dia.
Setelah PN Jakarta Utara meneruskan berkas pencabutan banding dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, lanjut Hasoloan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan memprosesnya. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menunjuk lima orang hakim untuk memeriksa dan mengadili kasus tersebut.
"Kita lihat nanti. Kalau sudah dicabut, nanti apa sikapnya pengadilan tinggi dengan pencabutan ini," ujar dia.
Pada Rabu (24/05), PN Jakarta Utara mengirimkan berkas banding dari JPU ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Salah satu alasan pengajuan banding adalah putusan hakim yang dianggap tak sesuai dengan tuntutan jaksa.
Dalam tuntutannya, hakim mengajukan tuntutan satu tahun penjara dengan hukuman percobaan dua tahun. Akan tetapi, majelis hakim PN Jakarta Utara dalam putusannya menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahok.
© Copyright 2024, All Rights Reserved