Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Rokhadi alias Shiro alias Abu Junnah. Ia dinyatakan terbukti bersalah merencanakan aksi pemboman di Kedutaan Besar Myanmar di Jakarta, awal Mei tahun lalu.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan menghukum terdakwa dengan hukuman penjara 6 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Ahmad Dimyati membacakan putusan, di PN Jakarta Selatan, Senin (13/01).
Sekedar pembanding, vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menginginkan terdakwa dihukum 8 tahun penjara dipotong masa tahanan sekitar 5 bulan.
Rokhadi dinyatakan melanggar pasal 15 jo pasal 9 Peraturan Pemerintah. Pengganti Undang-Undang no 1/ 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana ditetapkan menjadi undang-undang berdasarkan UU no 15/2003.
Hal yang memberatkan vonis, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mengentas teroris di Indonesia. Tindakan terdakwa juga terbukti menyebabkan keresahan di tengah masyarakat.
Atas vonis tersebut, Rokhadi memilih menerima vonis tersebut tak lama setelah berdialog dengan pengacaranya, Muslim Bakrie. "Saya terima," kata Rokhadi dari kursi terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum, Okto Rikardo yang sebelumnya menuntut 8 tahun penjara pun menerima putusan hakim. "Karena kedua pihak menerima maka sudah punya kekuatan hukum yang tetap," terang hakim Dimyati.
© Copyright 2024, All Rights Reserved