Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik, dengan terdakwa dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto. Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum berencana menghadirkan pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong.
Humas Pengadilan Tipikor Jakarta Yohannes Priana, Minggu (28/05), mengatakan, Andi Narogong dijadwalkan akan memberikan keterangan bersama lima saksi lainnya. Mereka adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, Ketua panitia pemeriksa dan penerima pengadaan Ruddy Indrato Raden, PNS Kemendagri Bambang Supriyanto, PNS Kemendagri Kusmihardi, dan PNS Kemendagri Sukoco.
Sekedar informasi, Andi Narogong merupakan tersangka ketiga di kasus e-KTP setelah Irman dan Sugiharto. Irman Dalam dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto, Andi disebut-sebut berperan aktif untuk mengatur kongkalingkong proyek e-KTP senilai Rp5,6 triliun tersebut.
Dalam surat dakwaan, peran Andi mulai terlihat saat mantan Ketua Komisi II DPR Burhanudin Napitupulu bertemu terdakwa Irman pada Februari 2010. Hasilnya disepakati Andi Narogong selaku pengusaha yang terbiasa menjadi rekanan Kemendagri akan memberi fee ke Komisi II DPR untuk memperlancar pembahasan anggaran e-KTP di DPR.
Dijelaskan dalam dakwaan pemberian uang dilakukan Andi di antaranya pada September-Oktober 2010 di ruangan Mustoko Weni di DPR. Sejumlah anggota DPR disebut menerima pemberian uang dalam kurun waktu tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved