Enam anggota sindikat pencucian uang yang melibatkan seorang suvervisor bank pemerintah diringkus Polda Metro Jaya. Mereka menggunakan metode Black Dollar, untuk mencuci uang tersebut menjadi dolar asli.
Keenam orang itu diringkus oleh Polda Metro Jaya , Rabu (20/10). Salah satunya, seorang supervisor di sebuah bank pemerintah yakni AM, 41. Lainnya adalah, AS, 39, IW, 38, DZ, 29, GH, 29, dan CPR, seorang warga negara Kamerun.
Dituturkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Boy Rafli Amar kepada wartawan, Kamis (21/10) ini, kasus ini bermula dari ajakan kelompok sindikat yang berhasil meyakinkan AM bahwa ada kegiatan yang bisa menghasilkan dolar dalam jumlah besar.
Terbujuk oleh rayuan itu, AM kemudian menyalahgunakan wewenangnya untuk mengeluarkan uang kas dari bank tempatnya bekerja senilai Rp29.561.500.000. "Uang tersebut yang digunakan untuk dapat mengolah black dolar menjadi dolar asli senilai USD6 juta," kata Boy.
Ia menjelaskan, salah satu anggota sindikat, yakni AS mempunyai rekening yang digunakan sebagai media transfer dengan fasilitas real time gross setlement ke sebuah money changer di Jakarta. "Dari sini uang tersebut dibelikan sejumlah mata uang asing dalam bentuk dolar, euro, dan rupiah," ucap Boy.
Setelahnya, uang didistribusikan oleh AM, AS, IW dan DZ pada kelompok tersangka lain yang berwarganegaraan asing, termasuk CPR untuk membeli bahan menggandakan uang melalui metode black dolar. "Saat ini penyidik masih mencari tersangka berkewarganegaraan asing lainnya," kata Boy.
Barang bukti yang disita dari tangan para tersangka adalah 1 unit mobil Toyota Harrier, 1 unit mobil Honda Civic, 1 buah koper berisi ratusan ribu black dolar dalam pecahan USD100, 1 unit laptop, uang senilai USD500, uang senilai Rp5 juta, beberapa unit handphone, dan beberapa buku tabungan.
Keenam tersangka dijerat pasal 49 Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan, dan pasal, pasal 6 Undang-Undang nomor 25 tahun 2003 tentang tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
© Copyright 2024, All Rights Reserved