Kejaksaan Agung berencana meminta fatwa kepada Mahkamah Agung soal kepastian batasan grasi bagi terpidana mati. Pengajuan grasi oleh terpidana mati selama ini telah menghambat pelaksanaan eksekusi mati Jilid IV.
“Nanti minta fatwa ke MA dan Mahkamah Konstitusi agar ada kepastian hukum," terang Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (18/08).
Pada tahun lalu, ), dalam putusan uji materi Undang-Undang Nomor 5 tahun 2010 tentang Grasi (UU Grasi), MK menyatakan, jangka waktu pengajuan grasi dapat dilakukan lebih dari satu tahun sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Dalam aturan sebelumnya, batasan waktu pengajuan grasi hanya selama satu tahun.
Jaksa Agung menilai, putusan MK itu telah menghambat pelaksanaan eksekusi mati mengingat tidak ada kepastian hukum soal grasi. “Harus gantung terus (permohonan grasi), sedangkan terpidana memainkannya dengan mengulur waktu pengajuan grasi,” katanya.
Pihaknya akan meminta fatma MA agar ada kepastian hukum. “Kita kirim ke MA meminta kepastiannya, batasan grasi. Kan satu tahun dihapuskan," katanya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved