Kementerian Luar Negeri menyayangkan jika pemerintah Australia melakukan proses diplomatik melalui media secara terbuka. Pernyataan itu terkait bocornya surat Menteri Luar Negeri kedua negara terkait membicarakan tentang eksekusi mati duo bali nine.
Juru Bicara Kemenlu, Arrmanatha Nasir mengatakan, komunikasi resmi antara masing-masing pemerintah, khususnya antara Menteri Luar Negeri atau 2 Kepala Negara, secara etika diplomasi adalah hal yang rahasia. Sehingga, menurut Tata, tidak ada yang dapat mengetahui isi pembicaraan diplomasi tersebut.
Pernyataan itu menyangkut bocornya isi surat antara Menlu Indonesia dan Australia di media. Dalam surat itu, Bishop menawarkan penukaran kedua terpidana mati Bali Nine dengan beberapa narapidana kasus narkotika asal Indonesia di penjara Australia.
Jika memang penukaran tidak dimungkinkan, Australia menyatakan siap membiayai seluruh ongkos penjara Chan dan Sukumaran, asal keduanya tidak dihukum mati.
Dibalas 3 hari kemudian, Retno menegaskan bahwa ihwal penukaran tahanan tidak ada dalam hukum di Indonesia dan hal itu ditolak presiden Indonesia. Terkait publikasi surat tersebut, Arrmanatha sangat menyayangkan.
“Pemerintah Indonesia tidak pernah membeberkan isi surat dan komunikasi antara kedua menteri luar negeri dan Kepala Negara. Kita menyayangkan apabila negara sahabat melakukan diplomasi melalui media. Megaphone diplomacy. Indonesia diplomasi tertutup. Indonesia tidak akan pernah melakukan diplomasi melalui media," ujar Tata dalam jumpa pers di Gedung Kemenlu, Jakarta, Kamis (12/03).
Tata mengatakan, pada intinya, semua pembahasan dan komunikasi yang disampaikan Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop sudah dijawab oleh Menlu RI, baik melalui telepon, maupun secara tertulis melalui surat.
Tata juga menegaskan, tidak akan ada proses negosiasi terkait pelaksanaan eksekusi mati yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Ia mengatakan, pemerintah Indonesia tidak akan berkompromi terkait hukuman para pelaku kejahatan narkotika.
“Saya tegaskan, ini bukan masalah negosisasi. Seperti yang disampaikan Presiden dan Menteri Luar Negeri, ini adalah soal penegakan hukum. Apabila suatu negara menegosiasikan hukumnya, ini malah jadi suatu pelanggaran," kata Tata.
© Copyright 2024, All Rights Reserved