Pemerintah Indonesia telah memenuhi sejumlah syarat yang diajukan Pemerintah Kolombia untuk dapat membawa pulang, buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Nazaruddin kembali ke Tanah Air. Saat ini, tinggal menunggu proses pemulangan tersangka kasus suap proyek wisma atlet SEA Games tersebut.
Dikemukakan Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa kepada pers, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (10/08), sejak kemarin, Kementerian Luar Negeri terus menyampaikan berkas yang dipersyaratkan pemerintah Kolombia untuk memulangkan Nazaruddin.
Kata Marty, pemerintah Kolombia memang mengeluarkan beberapa syarat kepada Indonesia supaya bisa memboyong Nazaruddin pulang. “Antara lain adanya komunikasi resmi dari Kemenlu Indonesia kepada Kemenlu Kolombia, yang melampirkan alasan dan pertimbangan-pertimbangan hukum," papar Marty.
Marty menyebut, semua syarat itu sudah dipenuhi. Saat ini tinggal menunggu waktu, proses pemulangan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut. Proses pemulangan Nazaruddin akan menggunakan mekanisme deportasi. “Persyaratan yang diajukan sudah kami penuhi. Pemerintah Kolombia sudah bisa menerima," kata Marty.
© Copyright 2024, All Rights Reserved