Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Irjen Djoko Susilo, tersangka kasus korupsi pengadaan alat simulator kemudi untuk ujian surat izin mengemudi di Korps Lalu Lintas Polri. Djoko ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Guntur, Jakarta Selatan, usai diperiksa selama kurang lebih 8 jam sejak Senin pagi (03/12).
Usai diperiksa Senin malam, Djoko langsung dibawa masuk ke dalam mobil tahanan KPK yang telah diparkir di depan kantor KPK. Sedikit berbeda, Djoko tidak mengenakan baju tahanan KPK seperti lazimnya tahanan KPK yang lain. Djoko ditahan di Rutan Guntur selama 20 hari ke depan.
Djoko ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator kemudi motor dan mobil di Korlantas Mabes Polri tahun anggaran 2011. Mantan Kepala Korlantas Polri itu diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk melakukan mark up dalam proyek tersebut.
Akibat penyimpangan itu, proyek simulator yang bernilai total Rp196,8 miliar itu telah merugikan negara sekitar Rp100 miliar. Djoko dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) kesatu jo pasal 56 KUHP.
Selain Djoko, KPK telah menetapkan 3 tersangka lainnya kasus ini, yakni mantan Wakil Kepala Korlantas, Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo dan 2 pihak rekanan, Budi Susanto, serta Sukotjo S Bambang. Akan tetapi, KPK belum melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka tersebut, karena fokus lebih dulu merampung berkas Djoko Susilo.
© Copyright 2024, All Rights Reserved