Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku membentuk tim untuk memeriksa dugaan penggelembungan biaya pengadaan gedung kantor cabang PT Bank Maluku di Jalan Raya Darmo No 51 Surabaya, Jawa Timur.
"Kami sudah membentuk tim untuk memeriksa dan meminta konfirmasi KJP (Konsultan Jasa Penilai), apakah benar ada dugaan mark up pengadaan gedung kantor cabang Bank Maluku di Surabaya senilai Rp54 miliar," kata Kepala KantorOJK Provinsi Maluku, Laksono Dwionggo di Ambon, Kamis (18/06).
Menurut Laksono, dugaan itu perlu dibuktikan dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait secara akurat dan valid. Saat ini tim masih bekerja."Kalau hasil kerja tim sudah ada, kami akan informasikan," kata Laksono.
Rencana pembukaan cabang suatu bank memiliki proses yang panjang. Mulai dari tercantum dalam Rencana Bisnis Bank (RBB), lalu mengajukan izin ke OJK.
Selain itu, pihak bank juga sudah menyiapkan manajemen, sistem, infrastruktur, sumber daya manusia, dan keamanan.
"Kalau manajemen sudah siap, OJK akan memeriksa lagi, apakah betul sudah siap. Jadi, ada tahapan-tahapan yang perlu diperhatikan pihak bank," kata Laksono.
Laksono memastikan, OJK tidak akan mendiamkan dugaan mark up terhadap pengadaan gedung kantor cabang Bank Maluku yang beredar di masyarakat.
"Kami tidak diamkan masalah ini, karena itu sedang dalam proses penelitian, apalagi lokasi pengadaan gedung tersebut berada di tempat yang sangat strategis di Jalan Darmo, Surabaya, sehingga bisa saja harganya mahal," kata Laksono.
Laksono mengatakan, pihaknya tetap melakukan verifikasi untuk bisa memastikan bahwa harga yang ditawarkan pihak Bank Maluku harus sesuai RBB dan proporsional sesuai dengan harga pasar.
"Untuk bisa memastikan adanya mark up tidak semudah membalikan telapak tangan, karena harus mengumpulkan data-data dari para ahli sesuai penilaian mereka," kata Laksono.
© Copyright 2024, All Rights Reserved