Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung untuk menindak tegas Hotel Horison. Walhi mendesak pemkot untuk segera membongkar bangunan hotel itu dan mencabut ijin operasinya, karena telah melakukan pelanggaran serius.
Ketua Dewan Daerah Walhi Lampung, Alian Setiadi mengatakan, pembangunan hotel tersebut selain melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) juga melanggar Garis Sempadan Sungai (GSS).
"Karena pemerintah yang mengeluarkan izinnya, mereka juga yang harus menertibkan," kata Alian dalam jumpa pers di kantor Walhi, Bandarlampung, Kamis (16/04).
Ia menyebut, berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan Walhi, banjir besar yang umumnya terjadi 15 tahun sekali, kini terjadi 2 atau 3 tahun akibat adanya penutupan dan pengalihan aliran sungai Way Simpur. "Banjir yang terjadi kemarin, Rabu(16/04) merupakan bukti nyata."
Walhi juga menemukan kerusakan lantai dan bangunan pemukiman warga sekitar. Akibat pembangunan hotel itu terjadi penutupan jalur aliran sungai Way Awi yang menghubungkan ke aliran sungai Way Simpur, tepatnya di depan SD 01 Pelita Bandarlampung. "Juga ada penyempitan badan sungai oleh bangunan Hotel Horison," jelas Alian.
Alian menambahkan, saat ini warga sekitar resah apabila turun hujan. "Masyarakat menjadi resah dan takut sewaktu-waktu banjir datang saat hujan. Ada 12 unit rumah warga terendam banjir yang terletak di belakang Hotel Horison," katanya.
Sementara itu anggota Komisi III DPRD Bandarlampung, Yuhadi, mengatakan, untuk menuntaskan polemik pembangunan hotel ini, pihak dewan akan melakukan hearing dengan warga RT02/LK2 Kelurahan Pelita, manajemen Hotel dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung.
"Dalam waktu dekat dewan akan menggagendakan hearing antara warga RT 02/LK2 Kelurahan Pelita, Tanjungkarang Pusat, Manajemen Hotel Horison dan Walhi," kata Yuhadi, kepada harianlampung.com di Bandarlampung, Kamis (16/04).
Soal waktu, menurut Yuhadi, kemungkinan dalam pekan depan. "Setelah selesai Rapat Paripurna. Silahkan nanti teman-teman dari Walhi mengajukan tanggalnya. Kami akan coba cari waktu secepatnya,” katanya.
Yuhadi menyambut baik langkah advokasi yang dilakukan Walhi terhadap warga yang terkena dampak banjir yang diduga diakibatkan oleh pembangunan hotel Horison.
“Saya rasa langkah Walhi mengadvokasi warga ini sudah tepat, agar warga yang mungkin belum paham hak-haknya dan tata aturan hukum bisa terbantu nantinya, “ ujar Yuhadi.
Terkait pengalihan dan penutupan aliran sungai yang dilakukan Hotel Horison, Yuhadi mengatakan pihak Hotel Horison harus bertanggung jawab. “Ini kan kenyataanya. Kondisinya sekarang banjir, perlu dicari sebabnya . Dinas PU dan dinas-dinas lain mesti turun juga untuk mengecek kondisi sungainya. Jangan sampai masyarakat jadi susah,” katanya.
Lebih jauh Yuhadi menjelaskan, bahwa pihak Hotel Horison sudah berjanji dalam hearing, dengan adanya pengalihan sungai mereka akan mengadakan pelebaran dan pendalaman sungai.
© Copyright 2024, All Rights Reserved