Setelah ditetapkan menjadi tersangka pada kasus dugaan suap pada sengketa Pemilukada Lebak, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan.
Selain dua kasus diatas, terkini adik Ratu Atut Chosiyah, Gubernur Banten yang juga sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jadi, dimata hukum yang coba ditegakkan oleh KPK, Wawan menjadi tersangka untuk tiga kasus yang berbeda.
Dalam kasus TPPU, KPK sudah mengantongi dua alat bukti, sehingga Wawan ditetapkan menjadi tersangka. Diduga antara transaksi keuangan Wawan dengan asset-aset yang dimilikinya, memiliki keterkaitan erat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.
Dari hasil asset tracing sementara yang dilakukan KPK, ada puluhan tanah dan bangunan yang dimiliki Wawan -- tersebar di Bandung, Tangerang Selatan, dan Jakarta, terkait dengan TPPU. Nilainya sekitar Rp50 miliar.
Bisa jadi karena masih sementara, KPK ketika menetapkan Wawan menjadi tersangka TPPU belum langsung melakukan penyitaan terhadap asset-asset dimaksud.
Seperti diberitakan sebelumnya, suami Airin Rachmy Diani, Wali Kota Tangerang Selatan tersebut ditangkap KPK dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan pada 3 Oktober 2013. Wawan ditangkap karena diduga terlibat penyuapan Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar, terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten.
© Copyright 2024, All Rights Reserved