Pasal berlapis menghadang Uztad Abu Bakar Ba'asyir. Amir Jama'ah Anshorut Tauhid (JAT), sekaligus pendiri Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Solo itu, dituding terlibat dalam kasus terorisme, sesuai pasal 6, 7, 13, 14, 11, 15, dan pasal 17.
Kepada pers, di Jakarta, Senin (13/12), Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Yusuf mengatakan, yang memberatkan yaitu Pasal 14. Yaitu menggerakkan orang melakukan tindak pidana terorisme, dengan maksimum hukuman mati.
Hari ini, berkas perkara tersangka kasus terorisme Ba'asyir itu, sudah dinyatakan lengkap (P21). Polri melakukan penyerahan tahap kedua, tersangka Ba'asyir dan barang bukti. Yaitu, dokumen di antaranya amunisi, senjata api, satu pucuk senjata api AK 47, M 16, amunisi dan mobil Toyota Kijang, serta satu motor.
Jaksa membuat satu berkas berita acara yang sudah dinyatakan lengkap. Tetapi, dengan alasan keamanan, Ba'asyir tetap ditempatkan di tahanan semula, yaitu Mabes Polri. Setelah selesai proses pemberkasan Ba'asyir langsung diajukan ke persidangan.
Seperti diketahui, Ba'asyir ditangkap dalam perjalanan di Banjar Patroman, Ciamis, Jawa Barat. Pengasuh Ponpes Al Mukmin Ngruki itu diduga merestui dan mendanai kegiatan terorisme di Aceh. Ba'asyir diduga menunjuk para pemimpin pelatihan militer di Aceh, termasuk pengelola latihan militer dan penanggung jawab kegiatan terorisme tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved