Kondisi kawasan hutan konservasi di Provinsi Bengkulu mencemaskan. Dari 45 ribu hektare hutan yang masuk wilayah konservasi, saat ini 70 persen diantaranya dalam kondisi rusak akibat perambahan.
Demikian disampaikan Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu, Anggoro Dwi Sujiarto, kepada pers, Senin (12/11).
Kata Dwi, dirinya bersama Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah melakukan pemantauan udara untuk melihat kawasan hutan konservasi yang rusak itu bersama beberapa instansi melalui udara selama 2 jam penerbangan pada Minggu (11/11) kemarin.
Selama ini, berdasarkan laporan di lapangan kerusakan hutan itu berkisar 40-60 persen, namun setelah dilihat lebih tinggi yaitu sekitar 70 persen.
Dwi menjelaskan, kawasan hutan konservasi yang ditinjau itu ada 9 titik dan 7 kawasan antara lain utan buru Bukit Kabu, TWA Bukit Kaba, hutan konservasi di Lebong, hutan Pusat Latihan Gajah (PLG) Seblat dan TWA Antai panjang Kota Bengkulu.
Dari jumlah itu kerusakan paling tinggi terjadi di kawasan hutan buru Bukir Kabu di Kabupaten Seluma. Dari luas 9.036 ha kawasan konservasi, 75 persen diantara rusak oleh para perambah.
Selain itu, hutan Taman wisata Alam (TWA) Bukit Kaba di kabupaten Rejang Lebong dan Kepahiang dari 13 ribu hektare sudah rusak 45-60 persen. Kawasan hutan paling rusak terjadi di wilayah Kabupaten Kepahiang yaitu dijadikan perambah menjadi kebun kopi dan sayuran karena ketinggiannya di atas 1.200 meter dari permukaan laut.
Kondisi yang sama terjadi di TWA Pantai Panjang. Selain di gusur untuk jalan wisata, juga dijadikan kawasan perumahan dan lapangan golf.
Kata Dwi, Pemprov akan berupaya menekan kerusakan kawasan hutan di Bengkulu termasuk hutan konservasi. Caranya dengan memanfaatkan rencana tata ruang dan rencana wilayah (RTRW). Para bupati diimbau untuk memperdakan RTRW secara baku, sehingga jelas batas kawasan hutan lindung dan hutan masyarakat.
Kepada perambah, pemprov mengimbau para perambah untuk meninggalkan lokasi sebelum tim terpadu turun ke lapangan. Bila tim sudah turun, maka akan dilakukan proses hukum.
© Copyright 2024, All Rights Reserved