Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan mantan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Sofyan Djalil. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan outsourcing roll out Customer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN tahun anggaran 2004-2008. Sofyan diperiksa dalam kapasitannya sebagai Dewan Komisaris (Dekom) PT PLN saat itu.
“Iya, yang bersangkutan mantan dewan komisaris PLN diperiksa sebagai saksi,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha kepada pers, Senin (12/11). Keterangan Sofyan untuk melengkapi berkas tersangka kasus ini yakni Direktur Utama PT Netway Utama, Gani Abdul Gani.
Informasi yang dihimpun, Sofyan yang mengenakan kemeja putih itu telah datang di kantor KPK sejak pukul 08.30 WIB. Akan tetapi, tidak ada berkomentar yang disampaikannya kepada pers terkait pemeriksaan yang akan dijalaninya hari ini.
Masih dalam kasus yang sama, hari ini, KPK juga memanggil Mantan Sekretaris Dekom PT PLN, Poerwanto. Ia juga diperiksa sebagai saksi. Namun hingga pukul 09.45 WIB, Poerwanto belum terlihat di kantor KPK.
Dalam kasus CIS–RISI ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Netway Utama, Gani Abdul Gani sebagai tersangka. Dosen di Politeknik ITB tersebut juga diduga telah memperkaya sejumlah pejabat di PLN. Dalam kasus ini Gani diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 55 Ayat 1 (1) KUHP. Gani terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun serta denda Rp2 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved