Kementerian Dalam Negeri mengungkapkan, dari 189.630.855 penduduk yang wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), sebanyak 174.715.105 orang telah melakukan perekaman e-KTP. Angkanya mencapai 94,31 persen
Data itu disampaikan Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kemendagri Suhajar Diantoro dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/08). "Prosentasenya 94,31 persen warga wajib KTP telah merekam. Sisa 5 persen lebih lagi," imbuh dia.
Data itu diungkap Suhajar menjawab pertanyaan dari Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy tentang jumlah warga yang telah melakukan perekaman e-KTP. Data ini dinilainya pentung menjelang pemilu serentak 2019.
Hal itu terkait aturan dalam UU Pilkada pasal 200 (a). Aturan itu, kata Lukman, memutuskan pemilih di Pemilu atau Pilkada setelah akhir 2018 harus menggunakan e-KTP.
Suhajar menyebut hampir seluruh masyarakat Indonesia telah melakukan perekaman e-KTP. “Dari jumlah wajib KTP adalah 189.630.855. Dari 189 juta lebih wajib KTP ini, yang sudah melakukan perekaman 174.715.105. Ditambah WNI luar negeri 4.381.149," ujar dia.
Komisi II lalu menanyakan berapa jumlah persis 5 persen warga Indonesia yang belum melakukan perekaman. “5 persen itu 10 juta lebih," jawab Suhajar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved