Kejaksaan Agung (Kejagung) segera melelang harta yang disita dari terpidana mantan pegawai Ditjen Pajak Gayus Halomoan Partahanan Tambunan. Lelang akan gelar pada 23 Desember 2014.
Kepala Bagian Tata Usaha PPA Kejaksaan Murtiningsih kepada pers di Jakarta, Rabu (17/12), mengatakan, Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung akan mengadakan lelang eksekusi barang rampasan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.
Barang yang dilelang adalah 31 keping logam mulia, 1 unit mobil merek Honda, 1 unit mobil Ford, sebidang tanah seluas sekitar 260 meter persegi berikut bangunan yang terletak di Kelapa Gading-Jakarta Utara, serta 1 unit apartemen di daerah Cempaka Mas.
Lelang yang dilakukan dilakukan dengan sistem terbuka tersebut rencananya dilaksanakan pada mulai pukul 10.00 WIB di KPKNL Jakarta IV.
PPA diminta oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selaku eksekutor untuk melakukan pendampingan dalam proses penyelesaian barang rampasan perkara terpidana Gayus Tambunan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved