Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerapkan status tersangka terhadap 4 orang yang diciduk dalam operasi tangkap tangan Selasa malam (29/01). Keempat orang tersebut berinisial AAE, JE, AF, dan anggota DPR berinisial LHI. Sedangkan seorang perempuan masih berstatus terperiksa.
Dijelaskan Juru Bicara KPK Johan Budi SP dalam jumpa pers di Kantor KPK Jakarta, Rabu malam (30/01), penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat.
Kata Johan, pada Selasa siang (29/01), KPK menerima informasi ada serah terima uang terkait proses impor daging. Informasi yang diterima yakni adanya serah terima uang dari JE dan AAE dari PT Indoguna Utama ke orang dekat anggota DPR LHI, yakni AF. Suap tersebut terkait izin impor daging. Saat ini daging sapi impor memang tengah dibatasi. Suap untuk memuluskan jatah keran daging impor.
Serah terima uang dilakukan di kantor PT Indoguna di Pondok Bambu. Tim KPK melakukan pemantauan di kantor itu, dan ternyata ada serah terima uang dari Juard dan Arya ke Ahmad Fathanah.
Pada Selasa sore, usai penyerahan, AF dengan membawa uang Rp1 miliar pecahan seratus ribu bergerak ke Hotel Le Meridien. Di sana sudah menunggu seorang mahasiswi berinisial M berusia 19 tahun. KPK tak merinci apa yang dilakukan kedua orang ini di hotel.
Pada pukul 20.20 WIB, KPK mengintai AF dan sang mahasiswi di hotel. Setelah itu, saat keduanya keluar dari hotel, sedang di basement dan berada di mobil, KPK menangkap keduanya. Di jok belakang disita uang Rp1 miliar. Keduanya langsung dibawa ke kantor KPK.
Pada pukul 22.30 WIB, KPK menangkap JE dan AAE di rumahnya di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Keduanya pun langsung dibawa ke KPK. Ada juga 2 orang lain yang diamankan yakni sopir PT IU dan sopir AF. Sopir itu seperti mahasiswi M hanya bersatus saksi.
Pada Rabu pagi (30/01), KPK melakukan penggeledahan di PT Indoguna dan melakukan penyitaan sejumlah barang. KPK juga menyegel dengan police line di perusahaan itu. Hingga sore KPK melakukan pemantauan di sejumlah lokasi.
Pada pukul 20.00 WIB, KPK menetapkan tersangka JE , AAE, AF, dan LHI. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap menyuap.
“JE dan AAE diduga melanggar pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 dan juga melanggar sebagaimana yang termuat di UU No 20 tahun 2001 juncto pasal 55 KUHP. AF dan LHI diduga melanggar pasal 12 a atau b pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999," terang Johan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved