Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang putusan terhadap kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Berkas putusan tersebut tebalnya 630 halaman.
Usai membuka sidang, Selasa (09/05), Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto meminta persetujuan pihak-pihak terkait pembacaaan lembar putusan. "Sebelum saya bacakan, putusan sudah net. Ada sekitar 630 (halaman) lebih saya enggak hafal," ujar Dwiarso.
Majelis hakim menawarkan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa agar berkas putusan tidak dibaca seluruhnya. Majelis hakim hanya akan membacakan poin-poin yang dianggap penting.
Penawaran itu disepakati kedua pihak.
Penuntut umum mengungkapkan tidak perlu membacakan seluruhnya, begitu pun dengan penasihat hukum. Mereka mengungkapkan tidak keberatan lembar putusan itu tidak dibacakan seluruhnya. "Jadi tidak dibacakan semua, bergiliran 5 anggota majelis ini," ujar Dwiarso.
Sebelum pembacaan Dwiarso meminta pengunjung sidang agar bersikap tertib. Mereka tidak diperkenankan bertindak gaduh agar persidangan berlangsung lancar.
"Pengunjung diminta tertib, tidak perlu dikomentari, yel-yel, tepuk tangan, takbir. Tertib supaya yang ada di sini bisa mendengarkan pertimbangan majelis secara utuh. Kami ingatkan, kalau ada kegaduhan, diharapkan petugas keamanan mengeluarkan pengujung tersebut," ujar dia.
Kemudian, putusan pun mulai dibacakan.
Sebelumnya, Ahok mengaku pasrah kepada Tuhan atas kasus hukum yang membelitnya. Dalam doanya, Ahok meminta Tuhan agar membuktikan dirinya tidak menista agama.
© Copyright 2024, All Rights Reserved