Guna mencegah dan menekan praktik korupsi di instansi pemerintah, Kejaksaan Agung bersama Polri, dan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) membentuk Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). APIP akan melakukan pengawasan terhadap roda pemerintahan di seluruh Indonesia. Nantinya, akan ada piagam yang ditandatangani seluruh kepala daerah.
“Telah dibentuk Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang merupakan koordinasi gabungan dari Kejaksaan, BPKP, Polri dan Kepala Daerah," ujar Kepala BPKP Mardiasmo kepada pers di gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/01). Hadir dalam jumpa pers tersebut Jaksa Agung Basrief Arief, Kabareskrim Komjen Suhardi Alius dan beberapa perwakilan kepala daerah.
Mardiasmo menegaskan, BPKP melalui APIP nantinya akan mengawasi penggunaan seluruh anggaran atau keuangan daerah lalu mengumumkan hasil audit keuangan tersebut kepada publik.
“Ke depannya kami akan membuat penegasan tentang kooordinasi dan tanggung jawab terhadap instansi masing-masing agar tidak melewati batas. Ke depannya juga akan berkoordinasi dengan APIP-APIP daerah yang bertujuan salah satunya untuk meningkatkan anggaran APBD sebesar 1 persen untuk anggaran pemberantasan korupsi.”
Mardiasmo menjelaskan, seluruh anggaran atau keuangan daerah akan dicek BPKP bekerja sama dengan BPK. Lalu nantinya akan dipublikasikan ke masyarakat mana yang benar-benar anggaran mana yang sudah terpakai, mana anggaran sisa, dan anggaran yang dicurigai ada tindak korupsinya," jelasnya.
Ia berharap, dengan keberadaan APIP ini, praktik korupsi di instansi pemerintah dapat diminimalisir. “Semoga APIP bisa membuat ke depannya pemerintahan dapat berjalan baik tanpa korupsi," tandas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved