Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong didakwa melakukan korupsi pada proyek pengadaan e-KTP bersama-sama dengan Ketua DPR Setya Novanto dan 4 orang lainnya. Jaksa meyakini, Andi merupakan tangan kanan dan representasi dari Novanto dalam proyek pengadaan itu.
Demikian dakwaan atas Andi yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Senin (14/08). "Terdakwa sebagai representasi dari Setya Novanto," sebut jaksa.
Dakwaan menyebut, Andi pernah mengajak Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP Sugiharto, dan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini, untuk bertemu dengan Novanto.
Pertemuan dilaksanakan di Hotel Grand Melia, Jakarta. Dalam pertemuan itu, Andi memperkenalkan para pejabat Kemendagri tersebut dengan Novanto, yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. Menurut jaksa, saat itu Andi dan pejabat Kemendagri meminta dukungan Novanto dalam proyek e-KTP. “Terdakwa mengajak bertemu karena Setya Novanto merupakan kunci anggaran di DPR,” kata jaksa.
Lenih jauh jaksa menyatakan, saat itu Novanto menyatakan kesediaan untuk mendukung terlaksananya proyek tersebut.
Sebagai tindak lanjut untuk mendapat dukungan, menurut jaksa, Andi kembali mengajak Irman untuk bertemu Novanto di Lantai 12 Gedung DPR RI. Dalam pertemuan itu, Andi mengatakan, “Pak Nov, bagaimana ini anggaran supaya Pak Irman tidak ragu?”.
Kemudian dijawab oleh Novanto dengan mengatakan, “Ini sedang kami koordinasikan”.
Menurut jaksa, sebelum Irman dan Andi meninggalkan ruang kerjanya, Novanto mengatakan kepada Irman bahwa mengenai perkembangan persetujuan anggaran, Irman dapat menghubungi Andi Narogong.
Dalam kasus ini, Andi didakwa bersama-sama dengan Irman selaku mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan Sugiharto selaku mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Isnu Edhi WIjaya selaku Ketua Konsorsium PNRI, Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kemendagri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua Pengadaan Barang dan Jasa, telah merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun dalam proyek e-KTP.
Menurut jaksa, Andi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.
Selain itu, Andi berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP. Andi Narogong melakukan pertemuan dengan berbagai pihak di sejumlah tempat dalam memuluskan niatnya. Pertemuan dilakukan mulai kurun November 2009 hingga Mei 2015.
Tempat-tempat tersebut antara lain di kantor Ditjen Dukcapil Kemendagri, di Graha Mas Fatmawati Blok B No. 33-3, dan di Hotel Sultan Jalan Gatot Subroto.
Andi didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain. Perbuatan Andi Narogong disebut jaksa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.314.904.234.275,39.
© Copyright 2024, All Rights Reserved