Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakna pemeriksaan terhadap mantan pimpinan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Teguh Juwarno, hari ini, Senin (14/08). Ia dimintai keterangan sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, Teguh dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka, Setya Novanto. Selain Teguh, KPK juga memanggil mantan Sekretaris Direktorat Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Elvius Dailami, karyawan PT Sucofindo, Yan Yan Rudiyantini; serta dosen tetap ITB Lektor Munawar Ahmad. “Keempat saksi dipanggil untuk diminta keterangan atas tersangka SN," terang Febri.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka setelah KPK mencermati persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Sugiharto dan Irman.
KPK meyakini memiliki bukti permulaan yang cukup bahwaNovanto menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi dalam kasus e-KTP. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan yang mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun proyek e-KTP.
Ketua Umum Partai Golkar itu dijerat Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved