Tubagus Chaeri Wardana Chasan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Suami Walikota Tangerang Selatan Airin Rahmi Diany itu didakwa bersama-sama Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menyuap Akil Mochtar Rp1 miliar melalui Susi Tur Andayani.
Demikian dakwaan yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara bergantian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (06/03).
Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) yang akarab disapa Wawan itu menyuap Akil selaku ketua panel hakim dengan maksud mengabulkan permohonan perkara konstitusi yang diajukan Amir Hamzah-Kasmin sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak periode 2013-2018.
Jaksa menyatakan, pasangan Amir Hamzah-Kasmin mengajukan permohonan agar MK membatalkan keputusan KPUD Lebak tanggal 8 September 2013 tentang rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat kabupaten dan memerintahkan KPUD Lebak melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh Tempat Pemunguran Suara (TPS).
Pada tanggal 31 Agustus 2013 Pilkada Lebak diikuti 3 pasang calon yakni PEpep Faisaludi-Aang Rasidi, Amir Hamzah-Kasmin dan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi.
KPUD pada 8 September 2013 menetapkan pasangan nomor urut 3, yakni Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi sebagai pasangan calon terpilih. Atas hasil rapat pleno KPUD tersebut, pada 9 September 2013 dilakukan pertemuan di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto yang dihadiri Ratu Atut Chosiyah, Rudi Alfonso, Amir Hamzah dan Kasmin.
Dalam pertemuan tersebut dibicarakan langkah-langkah mengajukan gugatan ke MK. Gugatan ini diajukan Amir Hamzah-Kasmin pada 11 September 2013. Dalam memeriksa permohonan ini, Akil menjadi ketua panel hakim didampingi Maria Farida Indrati dan Anwar Usman sebagai anggota.
Dakwaan menyebut, pada 22 September 2013, di lobi Hotel JW Marriot Singapura, Wawan mengikuti pertemuan Ratu Atut dan Akil Mochar. Dalam pertemuan tersebut Atut meminta Akil untuk membantu memenangkan Amir dan Kasmin dalam perkara terkait Pilkada Lebak. “Dan akan disediakan uang untuk pengurusan perkaranya melalui terdakwa (Wawan)," sebut jaksa
Selanjutnya pada 25 September 2013, Wawan menerima SMS dari Akil yang meminta bertemu untuk membahas pengurusan gugatan. Isi SMS yang dikirim, “Lebak siap dieksekusi, bisa ketemu malam ini? Ke Widya Chandra III No.07 jam 8 malam ya". Atas pesan ini, Wawan datang ke rumah dinas Akil.
Dakwaan menyebut, pada tanggal 26 September 2013, sekitar pukul 17.30 WIB di kantor Gubernur Banten dilakukan pertemuan antara Ratu Atut, Amir, Kasmin dan Susi Tur. Dalam pertemuan itu, Amir melaporkan kepada Atut mengenai peluang dikabulkannya perkara Lebak dengan dilakukan pemungutan suara ulang.
“Atas laporan tersebut, Ratu Atut menyampaikan agar dilakukan pengurusan perkaranya melalui Akil Mochtar yang sudah dikenalnya seperti saudara sendiri," ujar jaksa.
Pada tanggal 28 September 2013, Susi Tur memberitahu Akil melalui telepon mengenai pertemuan dengan Atut. Akil kemudian meminta Susi Tur menyampaikan ke Atut untuk menyiapkan uang Rp3 miliar. “Suruh dia siapkan Tiga M-lah biar saya ulang" ujar Akil kepada Susi Tur.
Pada 29 September 2013, Wawan dihubungi Akil meminta bertemu. Wawan kemudian bertemu Akil di rumah dinasnya. Setelah itu Wawan bertemu dengan Amir dan Kasmin di Hotel Ritz Carlton menyampaikan dirinya sudah bertemu Akil.
Untuk kepastian jumlah dana pengurusannya, Wawan meminta Amir untuk dipertemukan dengan Susi Tur yang dikenal dekat dengan Akil. Pada tanggal 30 September 2013, Amir melalui telepon memberitahu Susi Tur bahwa Wawan sudah menyetujui membantu menyediakan dana untuk diberikan kepada Akil. "Yang penyerahan uangnya melalui Susi Tur," sebut jaksa.
Pada pertemuan dengan Susi Tur di Hotel Ritz Carlton, Wawan menanyakan mengenai uang pengurusan perkara yang dijawab Susi Tur, bahwa Akil meminta Rp 3 miliar. Namun Amir tidak mempunyai uang sehingga Susi Tur meminta Wawan membantu Amir karena pada 1 Oktober 2013, perkara tersebut akan diputus MK.
Saat itu, Susi Tur menerima SMS dari Akil yang menanyakan kepastian uang yang dimintanya. Wawan juga mengirim SMS ke Akil, “Pak Wawan udah ngobrol dengan Bu Susi… Bu Susi akan laporan langsung ke bapak. Terimakasih."
Pada saat pertemuan, Wawan juga menerima telepon Atut. Dalam percakapan telepon Wawan memberitahukan ketidakjelasan uang yang akan diberikan, yang membuat Akil marah dengan mengatakan: "Udah marah nih! Tersinggung mungkin dia perasaannya. Lebak sama ini ni gimana nih? SMS-nya udah nggak enak ke Susi. Susi ngeliatn SMS ke Wawan" lapor Wawan ke Atut.
Atut dalam percakapan itu meminta Wawan membantu menyiapkan dana. “Enya sok atuh, ntr di ini-in,” ujar Atut. Atas permintaan Atut ini, Wawan menyampaikan ke Susi Tur, dirinya hanya bersedia menyiapkan uang sebesar Rp1 miliar untuk diberikan ke Akil yang akan diserahkan melalui Susi.
Pada 1 Oktober 2013, Susi mengirim SMS ke Akil menyampaikan uang Rp1 miliar yang disiapkan. “Ass. pak, bu Atut lg ke singapur, brg yg siap 1 ekor untuk lebak aja jam 14 siap tunggu perintah bpk aja sy kriim kemana...”td mlm sudah bicara dgn pak Wawan jg pak", "tolong bantu lebak dululah pak”
Namun Akil marah karena uang tersebut tidak sesuai komitmen awal yakni Rp3 miliar. "ah males aku, gak bener janjinya". Susi meminta Akil menerima Rp1 miliar dan menjanjikan akan menagih sisa uangnya.
Untuk memenuhi permintaan uang Akil yang akan diserahkan melalui Susi, Wawan di kantornya PT BPP gedung The East Jalan Lingkar Mega Kuningan, Jaksel meminta stafnya di bagian keuangan bernama Ahmad Farid Asyari mengambil uang Rp1 miliar dari Muhammad Aawaluddin yang diambil dari kas PT BPP Serang melalui Yayah Rodiah. Setelah itu duit Rp1 miliar diserahkan Ahmad Farid ke Susi Tur di Apartemen Allson Jalan Senen Raya, Jakpus.
Pada tanggal 2 Oktober, Wawan dihubungi Susi melalui SMS yang memberitahukan permohonan Amir dimenangkan MK. Selanjutnya, Susi Tur ditangkap petugas KPK di rumah Amir Hamzah sedangkan tas warna biru berisi uang Rp1 miliar disita petugas KPK dari rumah orang tua Susi Tur di Jalan Tebet Barat Nomor 30 Jaksel. Pada tanggal 3 Oktober, Wawan juga ditangkap petugas KPK di rumahnya Jalan Denpasar IV, Jaksel.
Atas perbuatannyha ini, Wawan diancam pidana pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
© Copyright 2024, All Rights Reserved