Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP-KUHAP diperkirakan tidak selesai hingga berakhirnya masa jabatan anggota DPR periode 2009-2014. Dua RUU itu diperkirakan akan kembali dibahas mulai dari awal oleh DPR periode berikutnya, 2014-2019.
"Beban terlalu berat, substansinya juga terlalu berat untuk dikebut," kata Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan, Kamis (06/03).
Menurut Trimedya, dalam RUU tersebut terlalu banyak daftar inventarisasi masalah yang harus dibahas. Mengingat pendeknya waktu dan berbarengan dengan waktu pemilihan umum, Trimedya pesimistis pembahasannya dapat diselesaikan di tahun ini.
Trimedya mengatakan, hari ini masa sidang DPR berakhir dan memasuki masa reses. Anggota DPR baru kembali bekerja di Parlemen pada 10 Mei, setelah Pemilu Legislatif dilaksanakan.
“Di saat-saat itu, pembahasan RUU KUHP-KUHAP akan sangat dipengaruhi oleh hasil Pileg. Anggota yang tidak lagi terpilih, tidak akan total dalam bekerja dan membahas RUU. Sedangkan yang terpilih masih semangat, yang enggak terpilih pasti enggak semangat," kata Trimedya.
Trimedya meminta tak ada pihak yang perlu meributkan substansi dalam RUU KUHP-KUHAP. Sebab RUU itu akan memperkuat hukum di Indonesia dan tak ada semangat untuk melemahkan pihak manapun, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
© Copyright 2024, All Rights Reserved