Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI) menyatakan akan menempuh perlawanan hukum atas keputusan pemerintah mencabut status badan hukum organisasi kemasyarakatan itu. Mereka menilai, pencabutan status badan hukum HTI merupakan bentuk kesewenangan pemerintah.
Pandangan itu disampaikan Juru Bicara HTI Ismail Yusanto menanggapi pengumuman Kementerian Hukum dan HAM tentang pembubaran HTI. Ismail mengatakan, berdasarkan Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas, pencabutan status hukum adalah sanksi administratif atas pelanggaran yang dilakukan sebuah ormas setelah sebelumnya disampaikan surat peringatan.
Menurut Ismail, selama ini HTI tidak pernah diberikan surat peringatan. Oleh karena itu, dirinya tidak mengetahui kesalahan yang dilakukan oleh HTI. “Sampai hari ini HTI tidak pernah tahu kesalahan apa yang sudah dilakukan karena tidak pernah ada surat peringatan sebagaimana diatur dalam perppu tersebut. Tiba-tiba dicabut begitu saja," ujar Ismail.
Terkait pencabutan status badan hukum, lanjut Ismail, pihaknya akan melakukan gugatan ke pengadilan melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra. "HTI tidak akan tinggal diam. HTI akan melakukan perlawanan hukum," tuturnya.
Sementara, kuasa hukum HTI Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan langkah untuk menggugat pencabutan status badan hukum dan pembubaran HTI tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Yusril mengakui bahwa posisi HTI lemah, sebab yang dihadapi adalah Perppu yang memang mengatur bahwa pemerintah berhak membubarkan ormas tanpa proses pengadilan.
“Namun kami tidak boleh menyerah untuk menegakkan hukum dan keadilan, betapapun perjuangan itu berat, panjang dan berliku. Kezaliman jangan dibiarkan. Kediktatoran jangan diberi tempat di negeri tercinta ini," ujar Yusril.
Seperti diberitakan, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dengan demikian, HTI resmi dibubarkan pemerintah.
HTI dianggap menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat 4 huruf c Perppu Ormas. "Maka dengan mengacu pada ketentuan perppu tersebut terhadap status badan hukum HTI dicabut," ujar Dirjen AHU Kemenkumham Freddy Harris dalam jumpa pers di gedung Kemenkumham, Jakarta, Rabu (19/07).
Pencabutan status badan hukum itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.
© Copyright 2024, All Rights Reserved