Terpidana kasus korupsi Hambalang, Andi Mallarangeng kini resmi berstatus bebas murni. Status bebas murni didapat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu setelah selesai menjalani Cuti Menjelang Bebas (CMB).
“Hari ini saudara Andi selesai menjalani cuti menjelang bebas sehingga dia menjadi warga yang bebas," terang Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Bandung, Budiana, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (19/07).
Dikatakan Budiana, Andi sudah menjalani masa CMB selama 3 bulan terhitung sejak April 2017. Selama menjalani masa CMB, Andi mendapat pemantauan langsung dari pihak Bapas Bandung.
“Selama cuti, Andi menunjukkan sikap yang baik. Yang bersangkutan selalu disiplin. Laporan ke Bapas 2 minggu sekali sebagai syarat juga ditaati. Dia juga melaporkan aktivitas-aktivitasnya di mana hal-hal yang tidak boleh dilakukan bisa dipenuhi, misalnya tidak boleh ke luar negeri ya beliau ikuti," tuturnya.
Dengan demikian, sambung Budiana, Andi layak mendapatkan pengakhiran bimbingan. Bapas juga sudah mengeluarkan surat bebas murni bagi Andi. "Jadi terhitung hari ini bisa bebas murni. Andi sudah bisa mengambal surat pengakhiran bimbingan mulai hari ini ke Bapas," jelasnya.
Andi divonis hukuman pidana penjara selama 4 tahun oleh pengadilan tingkat pertama. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding dan tingkat kasasi. Selain itu, Andi juga dihukum denda Rp 200 juta.
© Copyright 2024, All Rights Reserved