Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Lukman Edy menyatakan, pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh Kementerian Hukum dan HAM adalah langkah konstitusional. Meski nanti pengajuan Perppu tersebut ditolak oleh DPR, HTI menurutnya, tetap dinyatakan bubar.
“Seharusnya, begitu Perppu dikeluarkan dan Perppu langsung berlaku, harus segera dilakukan eksekusi terhadap rencana pemerintah. Kalau Perppu ditolak DPR, keputusan hari ini tentang pembubaran HTI tidak berlaku surut. Jadi tetap dia bubar," ujar Lukman kepada pers di gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/07).
Lukman menambahkan, Perppu Nomor 2/2017 bisa langsung digunakan setelah diterbitkan, karena ada ihwal atau kegentingan yang memaksa. Pembubaran ormas yang anti-Pancasila sudah bisa dieksekusi.
“Saya kemarin nyatakan harus dikoreksi pernyataan Pak Tjahjo (Mendagri Tjahjo Kumolo) yang nunggu diproses DPR. Apa gunanya Perppu dibuat kalau masih menunggu persetujuan DPR untuk eksekusi?" ujar dia.
Dikatakan Lukman lebih jauh, jika pemerintah menunda eksekusi pembubaran ormas, maka pemerintah kehilangan momentum menyatakan Perppu ini karena dalam keadaan darurat, atau kegentingan yang memaksa. “Kalau dalam keadaan darurat kan harus segera. Kalau ditunda sampai 1 kali masa sidang, tandanya tidak darurat. Secara politik harus tepat juga menyampaikannya," jelasnya.
Seperti diketahui, hari ini, Rabu (19/07), Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, resmi menyatakan mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Dirjen AHU Kemenkumham Freddy Harris mengatakan, pencabutan status badan hukum itu merupakan implementasi dari terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. “Pemerintah meyakini pencabutan SK Badan Hukum HTI bukanlah keputusan sepihak, melainkan hasil sinergi badan pemerintah yang berada di ranah politik, hukum, dan keamanan," kata Freddy dalam jumpa pers di gedung Kemenkumham, Jakarta, Rabu (19/07).
© Copyright 2024, All Rights Reserved