Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait kewajiban cuti kepala daerah petahana yang diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Uji materi ini diajukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ketika masih menjabat Gubernur DKI Jakarta dan maju kembali sebagai calon pada Pilkada DKI 2017.
Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/07). “Menolak permohonan pemohon," kata Ketua MK Arief Hidayat membacakan amar putusan.
Untuk diketahui, ketika mengajukan uji materi, Ahok beralasan bahwa cuti bagi petahana menghambat jalannya program kerja. Alasannya, dirinya jadi tidak bisa mengawasi pelaksanaan penyusunan anggaran dan penandatangan program-program yang akan berjalan.
Selain itu, kewajiban petahana cuti saat kampanye telah menyebabkan adanya perbedaan kedudukan di dalam hukum, yakni terkait dengan masa jabatan petahana dan masa jabatan presiden.
Dengan adanya aturan cuti bagi petahana selama kampanye, menurut dia, masa jabatan petahana kemungkinan berkurang.
Setelah melalui persidangan, MK menilai permohonan yang diajukan Ahok tidak beralasan menurut hukum. “Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," kata Arief.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan, ketentuan cuti bagi petahana bertujuan mengantisipasi potensi penyelewengan atau penyalahgunaan wewenang oleh petahana selama mengikuti pemilihan kepala daerah.
Sementara salah satu sarat dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang demokratis adalah kesetaraan antarpeserta.
UU pilkada jelas mengatur bahwa pelaksanaan pilkada harus mencerminkan netralitas dari tiap kontestan. Cuti kampanye merupakan bentuk netralitas calon petahana yang maju dalam pilkada.
"Meskipun kasus penyelewengan banyak terjadi, namun hukum tidak boleh menggeneralisasi. Di sisi lain, hukum juga tidak boleh menutup mata bahwa memang benar (pernah ada) terjadi penyelewengan," demikian bunyi pertimbangan MK.
© Copyright 2024, All Rights Reserved