Panitia hak angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, mempertanyakan surat edaran Sekretaris Daerah DKI Saefullah yang mengakibatkan DPRD tak bisa ikut menginput anggaran di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2015. Surat edaran itu diterbitkan sebelum DPRD membahas RAPBD 2015.
"Kenapa Pak Sekda mengirim surat edaran pada 13 Januari, bahwa e-budgeting harus diinput dari 14 Januari sampai 20 Januari? Padahal kita baru membahas RAPBD tanggal 20 dan 21 Januari dan e-budgeting sudah di-lock (dikunci). Bagaimana kita meng-input-nya?" tanya anggota tim angket dari Partai Gerindra Mohammad Sanusi.
Saefullah bertindak selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam rapat tim angket yang dipimpin Ketua Tim Angket DPRD Ongen Sangaji di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Kamis (12/03).
Akan tetapi, saking banyaknya pertanyaan datang silih berganti, Saefullah belum sempat menjawabnya. Saat rapat diskorsing 40 menit, Saefullah menjelaskannya kepada wartawan.
Ia mengatakan, yang bisa menginput data ke e-budgeting hanya Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) dan BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah). Sedangkan SKPD, dalam surat edaran itu, wajib mengisi e-component dalam e-budgeting, dengan rentang waktu dari 14 sampai 20 Februari. “Kalau soal waktu, ini kan nggak bisa ditarik mundur," ujar dia.
Soal keluhan DPRD yang tak bisa menginput, Saefullah menyebut, DPRD haruslah menyerahkan usulan tertulis lebih dulu, baru Bappeda dan BPKAD yang menginput anggaran ke e-budgeting. Menurut Saefullah, hingga ebudgeting dikunci, DPRD tak membuat usulan tertulis soal anggaran-anggaran secara rinci, melainkan hanya normatif belaka. Misal, soal anggaran pendidikan harus sebesar 20 persen agar dipenuhi sesuai amanat undang-undang.
“Mereka tertulisnya nggak ada. Tertulisnya yang normatif itu. Jadi kita menginput kalau ada usulan tertulis," kata Saefullah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved