Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dalam sidang yang digelar di Jakarta, Senin (09/06), memberhentikan Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Dewi Eilfriana dan Ketua Panwaslu Tapteng, Pohan Hutabarat.
Pemberhentian terkait sanksi terhadap dua ketua penyelenggara Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota tersebut yang disampaikan saat sidang kode etik agenda pembacaan putusan di kantor DKPP Jakarta pada hari yang sama.
Adanya putusan dari DKPP tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Pemenangan Caleg DPR RI Sumut II atas nama Erik Adtrada, M Rifai Hasibuan. Dia yang melaporkan Ketua KPU dan Ketua Panwaslu Tapteng terkait dugaan penggelembungan suara kepada seorang caleg lainnya mencapai 21.000 terjadi di sejumlah kecamatan. Di antaranya Sarudik, Badiri, Kolam, Lumut, Manduamas dan Kecamatan Sorkam.
"Nomor perkara 109 tentang dugaan penggelembungan penambahan suara yang mengakibatkan Erik Adtrada dirugikan," kata M Rifai Hasibuan, Senin malam (09/06).
Anggota Tim Advokasi Caleg DPRRI Sumut II Erik Adtrada, Iwanzal, mengatakan, sidang putusan rapat pleno DKPP yang diketuai Jimly Asshiddiqie merangkap anggota serta Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, Nelson Simanjuntak, dan Ida Budiarti. Selanjutnya, Iwanzal berharap Panwaslu Provinsi Sumut agar segera menindaklanjuti putusan itu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved