Sidang lanjutan perkara suap terhadap Bupati Buol, Amran Batalipu dengan terdakwa Gondo Sudjono dan Yani Anshori, akan memasuki babak akhir. Hari ini, Senin (12/11), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan memutus hukuman terhadap pimpinan perusahaan PT Hardaya Inti Plantations (HIP) itu, milik Siti Hartati Murdaya.
Menurut agenda sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gusrizal tersebut akan dijadwalkan digelar pukul 13.00 WIB. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam sidang sebelumnya, Gondo (Direktur Operasional PT HIP) dan Yani (General Manager Supporting PT HIP) sama-sama dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Keduanya didakwa terlibat dalam pemberian suap Rp3 miliar kepada Bupati Buol, Amran Batalipu atas suruhan Hartati. Suap ini menurut penuntut umum terkait penerbitan surat yang berhubungan dengan proses pengajuan izin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) lahan seluas 4.500 hektar untuk PT Cipta Cakra Murdaya atau HIP.
Pemberian uang ditujukan agar Amran mengeluarkan surat berkaitan dengan pengajuan IUP dan HGU terhadap sisa lahan yang berada dalam izin lokasi seluas 75 ribu hektar atas nama PT CCM atau HIP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved