Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengritik peraturan baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dinilai merugikan peserta jaminan dan dapat memicu komplikasi penyakit pasien. IDI meminta BPJS Kesehatan mengevaluasi aturan tersebut.
“Kalau kita melihat apa yang dilakukan BPJS untuk mencapai sasaran, saya katakan itu hanya dalam bentuk pencitraan," ujar Ketua Umum PB IDI Ilham Oetama Marsis di kantornya, Jakarta, Kamis (2/8).
Sebelumnya, BPJS Kesehatan menerbitkan tiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan (Perdirjampel) Kesehatan yang baru terkait Penjaminan Pelayanan Katarak, Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Baru Lahir Sehat, dan Pelayanan Rehabilitasi Medik. Perdirjampel BPJS Kesehatan Nomor 2, 3 dan 5 tahun 2018 dinilai IDI, merugikan pasien itu.
Dalam aturan itu, bayi baru lahir dengan kondisi sehat pasca-operasi caesar maupun normal dengan/atau tanpa penyulit dibayar dalam satu paket persalinan.
Kebijakan ini berbeda dengan sebelumnya, dimana jaminan pembiayaan untuk persalinan bayi dengan indikasi medis dan memerlukan perawatan khusus selama ini disatukan menjadi satu paket dengan kepesertaan atas nama ibunya.
Aturan kedua, soal penderita penyakit katarak yang dijamin BPJS Kesehatan apabila visus (ketajaman atau kejernihan) mata pasien kurang dari 6/18 preoperatif. Jumlah operasi katarak pun dibatasi dengan kuota tertentu.
Aturan ini menyulitkan, karena sebelumnya biaya operasi katarak tetap dijamin BPJS Kesehatan tanpa nempertimbangkan visus mata pasien. "Kuota ini akan mengakibatkan angka kebutaan semakin meningkat," sebut Marsis.
Aturan ketiga, soal tindakan rehabilitasi medis dibatasi yang dibatasi maksimal dua kali per minggu atau delapan kali dalam sebulan. Padahal, dalam aturan sebelumnya, pasien tidak dibatasi dalam memanfaatkan layanan fisioterapis.
Marsis mengatakan, setiap pasien membutuhkan perawatan yang berbeda-beda tergantung kondisi kesehatannya. “Jika pelayanan rehabilitasi medik maksimal dua kali seminggu, pasien akan rugi karena itu tidak sesuai dengan standar pelayanan rehabilitasi medik. Akibatnya, hasil terapi tidak tercapai secara optimal dan kondisi disabilitas sulit teratasi," kata dia.
PB IDI pun meminta agar ketiga Perdirjampel itu direvisi. Ia berharap aturan yang diterbitkan disesuaikan dengan kewenangan BPJS Kesehatan yang hanya membahas teknis pembayaran dan tidak memasuki ranah medis.
Bagi Marsis, defisit BPJS tidak bisa dijadikan alasan untuk menurunkan kualitas pelayanan. "Kebijakan ini sebenarnya langkah efisiensi dari BPJS yang akan menghemat Rp388 miliar defisit. Tapi apa yang terjadi? Kerugian yang akan terjadi jauh lebih besar," kata Marsis.
Marsis mencontohkan, jika terjadi masalah bayi baru lahir yang terkena komplikasi. Kejadian seperti itujustru akan berdampak pada pembiayaan klaim BPJS yang lebih besar
"Contoh masalah bayi baru lahir yang unpredictable dan terjadi komplikasi. Tentunya biaya akibat komplikasi itu akan jauh lebih besar dari upaya penghematan," tandas Marsis.
© Copyright 2024, All Rights Reserved