Rukayah Husein Luceno alias Fatimah Zahra, istri tersangka terorisme Umar Patek dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 3 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Majelis hakim yang dimpin Suharjono menyatakan, Rukayah terbukti bersalah atas pemalsuan identitas dalam pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Timur pada Juli 2009 lalu.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah membuat keterangan palsu dalam akta otentik dan memakainya seolah sesuai kebenaran, terdakwa dijatuhi pidana dua tahun tiga bulan potong masa penahanan," kata Suharjono saat membacakan putusan itu dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (04/01).
Majelis Hakim menyatakan, Rukayah terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik. “Memakai akta seolah sesuai keterangannya," ujar dia.
Identitas palsu Rukayah kemudian digunakannya dalam paspor. Paspor tersebut menurut pengakuan Umar Patek digunakan untuk ibadah umroh. Namun dalam kenyataannya digunakan untuk pergi ke Afghanistan melalui Pakistan.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara.
Fatimah dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 266 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 (1) KUHP dan Pasal 266 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ia juga dikenai Pasal 263 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 55 huruf c UU Keimigrasian junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 55 huruf a UU Keimigrasian junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Rukayah mengubah namanya menjadi Fatima Zahra, mengubah tanggal lahir dari 6 Januari 1990 menjadi 13 Mei 1984, nama ayah Husein Luceno menjadi Hasan Soleh dan ibu Siti Aisyah menjadi Sri Rahayu, serta kewarganegaraan Filipina menjadi Indonesia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved