Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan permintaan kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar bepergian ke luar negeri Pencegahan berlaku selama 6 bulan, terkait penetapan Emir sebagai tersangka kasus suap.
"Kami sudah melakukan pencegahan, sudah beberapa hari yang lalu diminta ke Ditjen Imigrasi," terang Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, kepada pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (20/01).
Diterangkan, pencegahan selama 6 bulan dimaksudkan untuk memudahkan penyidik KPK dalam melakukan penyidikan, terutama saat dilakukan pemanggilan terhadap Emir sebagai tersangka.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Agung Sampurno membenarkan permintaan pencegahan tersebut. Menurutnya, pencegahan tersebut telah berlaku sejak 16 Januari 2016.
Emir ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia. Nilai suap itu diperkirakan lebih dari Rp20 miliar.
Selain itu, KPK juga menemukan suap dalam bentuk barang yang diterima Emirsyah. Nilai barang itu mencapai US$2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved