Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan Bendahara Komite Olahraga Indonesia (KOI) Anjas Rivai terhadap Polda Metro Jaya. Praperadilan ini terkait terkait statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi dana sosialisasi Asian Games.
"Ini sidangnya sudah dimulai, cuma diskors dulu karena mau Jumatan. Nanti dilanjutkan lagi jam satu," kata pengacara Anjas, Alamsyah Hanafiah kepada pers, Jumat (20/01).
Dikatakan Alamsyah, pihaknya mendaftarkan gugatan praperadilan pada 28 Desember 2016 lalu. Hari ini merupakan sidang pertama. "Agendanya membacakan permohonan dari pemohon," terang dia.
Pihak Anjas menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah. "(Menggugat karena) tidak sahnya penetapan tersangka, karena tidak cukup dua alat bukti yang sah untuk menetapkan tersangka. Menurut keputusan MA, penetapan tersangka itu harus minimal ada dua alat bukti yang sah," jelasnya.
Di sisi lain, Anjas sebagai bendahara juga bukan merupakan juru bayar. "Yang jelas sebagai bendahara, dia bukan sebagai juru bayar, tapi yang mencatat bukti kas saja. Yang jadi juru bayar itu Dody sebagai Sekjennya dan Mudai Masang sebagai Waketum," papar dia.
Dalam kasus yang sama, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga menetapkan Sekjen KOI Dody Iswandi dan Ikhwan Agus selaku pemenang tender sebagai tersangka. Para tersangka ditahan polisi atas kasus tersebut.
Modus korupsi diduga dilakukan dengan cara menggelar kegiatan road carnaval Asian Games yang tidak sesuai dengan kontrak. Selain itu, diduga banyak kegiatan yang diduga fiktif, sehingga tidak sesuai dengan peraturan.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mencari kemungkinan keterlibatan tersangka lainnya. Kegiatan itu sendiri berlangsung pada Desember 2015 di 6 kota yakni Medan, Palembang, Banten, Surabaya, Makassar dan Balikpapan. Akibat korupsi tersebut, negara dirugikan sekitar Rp5 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved