Sebanyak 5 kapal asing milik perusahaan Filipina, PT. RD Pacific International di perairan Bitung, Sulawesi Utara. Kapal yang mengantongi izin unit pengolahan ikan (UPI) tersebut ditangkap karena belum menjalani deregriatrasi. Artinya, kapal berlayar tanpa sertifikat laik operasi (SLO) dari Kementerian Perhubungan.
"17 Mei 2017 lalu, di Perairan Sulawesi Utara kapal patroli menyergap lima kapal ikan asing yang berasal di Filipina. Kapal itu seharusnya deregistrasi dulu baru bisa berlayar kembali ke negara mereka. Prosedur tersebut belum terpenuhi dan mereka keburu berlayar namun berhasil kami amankan,” kata Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Rifki Effendi Hardijanto, kepada politikindonesia.com di Kantor KKP, Jakarta, Rabu (24/05).
Menurutnya, PT. RD Pacific selama ini tidak mengoperasikan unit pengolahan ikan mereka. Namun, kapal-kapal milik perusahaan Filipina itu sudah beroperasi cukup lama. PT. RD Pacific tergolong perusahaan besar yang pabrik pengolahannya pernah tidak beroperasi, namun kapalnya banyak beredar dan tonasenya besar.
"Makanya ke 5 kapal asal Filipina itu harus melakukan deregistrasi dan memenuhi kewajiban lainnya. Jadi kapal-kapal asing itu diminta melengkapi dokumen lainnya, baru diizinkan meninggalkan perairan Indonesia setelah kami akan menerbitkan SLO," ujarnya.
Selain melakukan penangkapan terhadap 5 kapal Filipina, pihaknya juga melakukan penangkapan terhadap 5 kapal ikan berbendera Vetnam di Perairan Natuna. Kapal asing tersebut ditangkap oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan 001, pada Minggu (21/05). Rencananya akan diselesaikan secara diplomat antar kedua negara.
"Namun demikian, kami tetap akan memproses secara hukum bagi nahkoda dan kepala kamar mesin (KKM) lima kapal tersebut. Karena mereka telah melanggar melakukan penangkapan ikan di wilayah ZEE Indonesia. Sementara Awak Kapal Pengawas (AKP) Macan Hiu 001, Gunawan, yang ikut terbawa oleh kapal Coast Guard Vietnam akan segera dipulangkan.
Dijelaskan, alasan kasus ini diselesaikan secara diplomat karena kedua negara masing-masing mengklaim wilayah tersebut merupakan bagian dari wilayah pengelolaan masing-masing. Sesuai UNCLOS 1982, Indonesia menyatakan wilayah tersebut adalah bagian dari wilayah ZEE Indonesia, sementara Vietnam mengklaim masih dalam wilayah landas kontinen mereka.
"Maka kami akan menggunakan jalur diplomat dan akan segera berkoordinasi dengan Kemenlu bagaimana kaidah-kaidah hubungan internasional yang baik dalam penyelesaian ini. Sementara awak pengawas kami, yang sekarang masih di Vietnam, kondisinya dalam keadaan baik dan akan segera dipulangkan," papar Rifky.
Diungkapkan, Pemerintah Indonesia dengan kedutaan besar Vietnam di Jakarta telah menyepakati beberapa hal terkait menyelesaikan insiden ini. Di antaranya melalui jalur diplomat untuk mencegah agar kasus seperti ini tidak terulang lagi, sehingga dapat mengganggu hubungan baik kedua negara.
"Terkait dengan ABK kapal ikan Vietnam yang tertangkap, kami akan memulangkan mereka. Namun untuk nahkoda dan KKM tetap akan diproses secara hukum. Karena ada sekitar 400 ABK kapal ikan asing, khususnya dari Vietnam yang masih ditahan di Indonesia. Mereka terbukti melakukan pelanggaran perikanan dan akan segera dipulangkan ke negara masing-masing," imbuhnya.
Ditegaskan, pemulangan ratusan ABK asal vietnam tersebut bukanlah sebagai pertukaran sandera. Karena tidak ada sandera, dengan terbawanya Gunawan di kapal Coast Guard Vietnam itu. Menurutnya, Gunawan terbawa kapal Coast Guard saat melakukan pengawalan pada salah satu kapal Vietnam yang ditangkap. Dan, pada saat yang bersamaan, kapal Coast Guard Vietnam meminta 5 KIA Vietnam tersebut dilepaskan.
"Saat kapal Hiu Macan mendekat ke kapal Coast Guard, sebanyak 44 ABK Vietnam dari ke 5 kapal yang tertangkap menyeburkan diri dan naik ke kapal Coast Guard. Lalu, kapal Hiu Macan meminta dukungan TNI AL yang mengirim KRI Pattimura dari Sabang Mawang Ranai ke lokasi, namun kapal Coast Guard sudah tidak berada di lokasi. Kemudian kapal Hiu Macan meninggalkan lokasi dengan membawa 11 ABK kapal Vietnam," ulasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved