Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap manager PT Bali Pasific Pragama, Ferdy Prawiradiredja, hari ini, Rabu (15/01). Perusahaan itu milik tersangka kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan.
Kepada pers, Rabu (15/01), Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Ferdy akan dimintai keterangan untuk tersangka mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM,” terang dia.
Bersama Ferdy, KPK juga memeriksa pihak swasta lainnya. Yakni Asep Bardan, dan Bendahara PT Bali Pacific Pragma Ahmad Farid Asyari. "Mereka diperiksa sebagai saksi," sambung Priharsa.
Dalam kasus ini, KPK sendiri telah melakukan pencegahan terhadap Farid selama 6 bulan ke depan, terhitung Jumat, 15 November lalu. Pencegahannya, terkait dugaan korupsi dalam berbagai proyek Alkes di Tangerang Selatan tahun anggaran 2012. Dalam kasus ini, Wawan juga telah berstatus tersangka.
© Copyright 2024, All Rights Reserved