Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap, Makmun Muzakki dan Irna Narulita Dimyati, hari ini, Rabu (15/01). Keduanya adalah mantan calon Wakil Gubernur Banten dalam Pilkada lalu. Makmun dan Irna diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan dugaan suap penanganan sengketa Pilkada dengan tersangka mantan Ketua MK, Akil Mochtar.
“Makmun Muzakki dan Irna Narulita Dimyati diperiksa sebagai saksi," terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha kepada pers, Rabu (15/01).
Pada saat penyelenggaraan Pilkada Banten tahun 2011 lalu, Makmun berpasangan dengan Jazuli Juwaini. Sedangkan Irna berpasangan dengan Wahidin Halim. Selain Makmun dan Irna, KPK memeriksa advokat, Arbab Paproka. Arbab diperiksa sebagai saksi untuk Akil. “Yang bersangkutan juga diperiksa sebagai saksi," ujar dia.
Seperti diketahui, Akil ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten di MK. Akil juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait penanganan sengketa pilkada. Selain itu, mantan politisi Golkar ini dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved