Pusat Polisi Militer (Puspom TNI) telah menetapkan 3 tersangka berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW 101. Penggeledahan pun sudah dilakukan.
"Dua hari yang lalu, kita melakukan, yang melakukan penggeledahan teman-teman dari Pom TNI, kita mem-backup. Penggeledahan dilakukan di 4 lokasi, antara lain kantor PT Diratama Jaya Mandiri di Sentul, kemudian di Bidakara ada rumah saksi, swasta di Bogor, kemudian rumah swasta di Sentul City," kata Agus Rahardjo, Ketua KPK di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (26/5).
Kata Agus, nantinya hasil penggeledahan itu bisa membantu KPK pula untuk mengembangkan penyelidikan yang saat ini dilakukan. “Puspom TNI menangani tersangka dari pihak militer, dan KPK mengusut pihak swastanya. Masih memerlukan pendalaman karena yang akan dirangkai untuk melanjutkan kasus ini."
Ketiga tersangka tersebut adalah Marsma TNI FA, yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa; Letkol BW, sebagai pejabat pemegang kas dan tersangka; serta Pelda SS, yang diduga menyalurkan dana-dana terkait dengan pengadaan kepada pihak-pihak tertentu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved