Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan, telah menetapkan status tersangka terhadap Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo. Dengan penetapan ini, Anang menjadi tersangka yang ke-6 yang ditetapkan KPK terkait kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
“Menetapkan saudara ASS, Direktur Utama PT Quadra Solution, sebagai tersangka," terang Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantor KPK, Jakarta, Rabu (27/09).
Syarif mengatakan, Anang terlibat dalam kasus itu bersama-sama dengan tersangka lainnya yaitu Setya Novanto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto.
Syarif menyebut perusahaan Anang tergabung dalam konsorsium yang memenangkan proyek e-KTP tersebut. Peran Anang pun sebagian besar sudah diungkap dalam persidangan. "PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium proyek itu," ujar Syarif.
Adapun tersangka lain yang ditetapkan sebelum Anang, adalah politisi DPR dari Golkar, Markus Nari.
© Copyright 2024, All Rights Reserved