Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhir pekan lalu menetapkan Kepala Divisi I PT.Adhi Karya, Teuku Bagus Mohammad Noor sebagai tersangka baru kasus dugaaan korupsi Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Juru Bicara Keluarga Mallarangeng, Rizal Mallarangeng berharap KPK tidak hanya berhenti pada Teuku Bagus saja. Ia menilai Direktur PT. Dutasari Citralaras, Machfud Suroso sudah pantas dijadikan tersangka.
“Teuku Bagus sudah benar itu, sudah benar arahnya, kurang Machfud Suroso saja,” ujar Rizal kepada pers di kantor KPK, Jakarta, Senin (04/03). Rizal di KPK mendampingi adiknya, Choel Mallarangeng menjalani pemeriksaan di KPK.
Rizal menilai, Teuku Bagus selaku mantan Ketua Konsorsium proyek Hambalang merupakan tokoh kunci aliran dana dugaan korupsi proyek berbiaya Rp2,5 triliun itu.
Seperti diketahui, Rizal Mallarangeng belakangan ini memang kerap berkomentar soal kasus Hambalang setelah kakaknya, mantan Menpora Andi Mallarangeng ditetapkan KPK sebagai tersangka tersebut. Namun Rizal enggan menceritakan keterlibatan Machfud dalam proyek senilai Rp 2,5 triliun itu. Menurutnya, sepak terjang Machfud bisa ditelusuri melalui hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam audit BPK soal Hambalang yang disampaikan ke DPR, menyebut keterlibatan PT Dutasarti Citralaras dimana Machfud menjadi direktur utamanya. Audit tersebut mengungkap bahwa Machfud menerima uang muka sebesar Rp63.300.942.000 yang tidak serharusnya dia terima.
© Copyright 2024, All Rights Reserved