Kasus suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang ditangkap tangan oleh Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) mulai melebar. Menteri Muhaimin Iskandar disebut minta dana lebaran.
Menurut Farhat Abbas, kuasa hukum Dharnawati, kliennya mengaku uang Rp 1,5 miliar adalah dana lebaran untuk Muhaimin Iskandar. "Sifatnya pinjaman," ujarnya.
Farhat menjelaskan, dana pinjaman tersebut terjadi karena kliennya menolak memberikan fee sebesar 10% untuk keperluan pencairan dana percepatan pembangunan infrastruktur di 19 kabupaten yang menjadi proyek Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Ini kaitannya dengan anggaran semua. Bu Dharnawati diminta 10 persen, tapi nggak berhasil, akhirnya minjam," kata Farhat.
Kepada wartawan, Kamis (01/09), Farhat mengungkapkan bahwa proyek yang dimaksud sebenarnya belum berjalan. Namun Muhaimin dan Kementerian yang dipimpinnya telah meminta jatah fee 10 persen. "Klien saya diperas."
Seperti diketahui, ketika KPK menangkap tangan dua pejabat dari Kemenakertrans disita uang sejumlah Rp 1,5 miliar.
Kata Farhat, dalam surat penahanan KPK disebutkan, ketiganya dituding memberikan hadiah kepada Muhaimin Iskandar. "Dadong dan I Nyoman juga sudah mengaku kepada KPK jika uang itu untuk Muhaimin."
Bahkan, ujar Farhat, dalam rekaman sadapan yang dimiliki KPK, Muhaimin tersebut jelas sebagai penerima uang tersebut.
"Ada juga rekamannya. Memang dalam rekaman itu yang meminta adalah Dadong Irbarelawan dan I Nyoman Suisnaya, tapi atas suruhan Muhaimin," ungkap Farhat.
Farhat mengatakan, bahwa kliennya telah membenarkan rekaman KPK dalam keterangannya sebagai saksi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved