Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono, hari ini, Jumat (16/09). Ia dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.
“Diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam persetujuan dan penerbitan Izin Usaha Pertambangan di wilayah Provinsi Sultra," terang Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, kepada pers, di Kantor KPK, Jumat pagi.
Bambang telah memenuhi panggilan pemeriksaan itu. Ia terlihat tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Tak ada komentar yang disampaikannya terkait pemeriksaan ini. Bambang langsung masuk ke dalam Gedung KPK.
Dalam kasus yang sama, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap karyawan PT Billy Indonesia, Suharto Martosuroyo. PT Billy adalah perusahaan yang berafiliasi dengan PT Anugrah Harisma Barakah, yang mendapat izin tambang di Sultra.
Sekedari informasi, Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di 2 kabupaten di Sultra selama 2009 hingga 2014.
Penyalahgunaan wewenang dilakukan dengan menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi. Nur Alam juga menerbitkan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB), selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara. Nur Alam diduga mendapatkan kick back dari pemberian izin tambang tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved