Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap ruang kerja anggota Fraksi Demokrat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sutan Bhatoegana dan Tri Yulianto, hari ini, Kamis (16/01). Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan kasus suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pengendali Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas).
Penyidik KPK mendatangi Gedung ruangan kerja Sutan di lantai 9 nomor 0905, dan Tri Yulianto di lantai 10 nomor 1013, di Gedung Nusantara I DPR sekitar pukul 10.00 WIB.
Penggeledahan berlangsung secara tertutup. 5 petugas Pamdal Gedung Parlemen dan seorang anggota Brimob bersenjata laras panjang turut mengawal penggeledahan ini.
Sutan sendiri mengaku belum mengetahui soal penggeledahan KPK tersebut. Namun, ia mempersilahkan KPK untuk melakukan tugasnya. “Saya nggak tahu, tapi kalau mau digeledah silakan saja," ujar Sutan kepada pers, Kamis (16/01).
Sutan mengaku sedang dalam perjalanan menuju Gedung DPR. Dia belum tahu bahwa kantornya saat ini sedang digeledah. "Saya lagi on the way," ujarnya.
Seperti diketahui, dalam pengakuannya di dakwaan, Rudi Rubiandini pernah memberikan uang US$200 ribu kepada Sutan. Uang yang diserahkan ke Sutan itu, merupakan bagian dari US$300.000 yang diterima Rudi dari bos Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong.
“Dari uang 300.000 dollar AS tersebut, menurut terdakwa diberikan kepada Sutan Bhatoegana melalui Tri Yulianto sebesar 200.000 dollar AS di sebuah toko di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan,” sebut Jaksa.
Uang US$300.000 itu diterima Rudi dari Deviardi pada tanggal 26 Juli 2013 di Gedung Plasa Mandiri Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Adapun Deviardi menerima uang itu dari anak buah Widodo, Simon Gunawan Tanjaya. Sisa uang US$100.000 , disimpan Rudi dalam safe deposit box Bank Mandiri.
© Copyright 2024, All Rights Reserved