Mobil Honda CRV berwarna hitam itu menambah daftar panjang kendaraan yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, CRV berplat nomer polisi B 710 MED merupakan pemberian Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan kepada Media Warman, anggota DPRD Propinsi Banten.
"Media Warman mengembalikan mobil CRV warna hitam ke KPK. Kemudian penyidik melakukan penyitaan atas mobil itu," ujar Jubir KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2014).
Memang, Media Warman diperiksa penyidik KPK terkait kasus TPPU untuk tersangka Wawan. Bukan hanya Media Warman yang dmintai keterangan oleh KPK, dua rekannya anggota DPRD Banten, Sonny Indra Djaya dan Thoni Fathoni Mukson juga diperiksa KPK.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa anggota DPRD Banten, Eddy Yus Amirsyah yang disebut menerima setidaknya empat mobil dari Wawan, antara lain Jeep Rubicon, Mini Cooper, Mercedes Benz R-class, Mercedes Benz E-class.
"Pihak-pihak yang menerima pemberian yang patut diduga berasal dari hasil korupsi atau TPPU itu bisa dikenakan pasal 5 undang-undang TPPU," ujar Johan Budi, Juru Bicara KPK.
Namun KPK mengingatkan, walau sudah mengembalikan kendaraan, tidak menutup kemungkinan Media masih bisa terjerat kasus TPPU Wawan.
"Pengembalian itu tidak menghapus sangkaan, tapi saat ini kan belum ada sangkaan, maka masih terus didalami," imbuh Johan.
KPK sendiri masih terus mendalami soal ada tidaknya kaitan pemberian mobil itu dengan jabatan Media Warman sebagai ketua Banggar DPRD Banten. Penyidik juga masih terus mendalami dugaan pemberian mobil ke beberapa anggota DPRD Banten lainnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved