Kementerian Perhubungan mencabut izin penerbangan berjadwal Aviastar. Pencabutan izin tersebut karena maskapai Aviastar tidak memenuhi persyaratan penerbangan berjadwal yang di atur Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.
Pencabutan ini dilakukan setelah salah satu pesawatnya hilang sejak Jumat (02/10) lalu.
UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan sendiri mensyaratkan maskapai penerbangan berjadwal harus memiliki minimal 5 pesawat dan menguasai 5 pesawat (sewa).
"Nah kalo nantinya dia tidak memenuhi itu, maka perusahaan Aviastar ini akan menjadi penerbangan tidak berjadwal" kata Kepala Pusat Informasi dan Komunikasi dari Kementerian Perhubungan, JA Barata, Minggu (04/10).
Menurut Barata, pencabutan izin penerbangan tersebut semata-mata karena perintah dari UU. Maskapai Aviastar sendiri kekurangan satu pesawat yang dimiliki setelah hilang dalam perjalanan Masamba-Makassar. Karena tidak memenuhi syarat, Aviastar hanya mengantongi izin penerbangan tidak berjadwal.
"Karena dia hilang satu, tidak bisa memenuhi 5 dimiliki dan 5 dipunyai, dia tidak bisa mengikuti penerbangan berjadwal. Kalau penerbangan tidak berjadwal kan cuma harus memiliki 2 pesawat dan 1 menguasai (sewa)," pungkas Barata
© Copyright 2024, All Rights Reserved