Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan memenuhi undangan rapat dengar pendapat (RDP) yang disampaikan Panitia Khusus Hak Angket KPK di DPR. Selain mempertimbangkan aspek hukum, KPK berpandangan materi angket sebenarnya sudah dibahas saat rapat kerja dengan Komisi III DPR.
Kepada pers, Rabu (20/09), Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, mengatakan, KPK sudah mengirimkan surat kepada DPR merespon undangan pansus angket DPR yang dikirimkan ke KPK, pada Senin (18/09) kemarin. Dalam surat itu, KPK diundang untuk hadir dalam RDP dengan Pansus Angket, siang ini.
“Kami sudah sampaikan respon terhadap surat dari DPR RI tanggal 18 September kemarin. KPK menyampaikan tidak dapat memenuhi permintaan DPR agar KPK hadir RDP (rapat dengar pendapat) Pansus Angket," ujar Febri.
Febri menegaskan, KPK menghormati kewenangan yang dimiliki DPR. Namun KPK mempertimbangkan aspek hukum UU MD3 yang sedang diuji materi di Mahkamah Konstitusi.
“Kami menghormati DPR secara kelembagaan dengan segala kewenangan yang dimiliki, namun tentu KPK juga perlu mempertimbangkan aspek hukum lainnya. Mulai dari UUD 1945, UU MD3, Tatib DPR yang semuanya masuk dalam materi yang sedang diuji di MK saat ini," ujarnya.
Dikatakan Febri, KPK akan memenuhi undangan Komisi III DPR sebagai mitra kerja. Beberapa penjelasan mengenai KPK juga sudah dijelaskan saat RDP dengan Komisi III DPR pekan lalu.
“Untuk penjelasan dan jawaban terhadap beberapa materi-materi yang sempat muncul di pansus angket pun sebenarnya dijelaskan KPK di forum RDP bersama Komisi III DPR," jelas Febri.
"Itu sebagai bentuk penghormatan kita bersama pada fungsi pengawasan DPR. Bagi KPK, Komisi III DPR adalah mitra kerja," tandas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved