Menteri Luar Negeri (Menlu) Marty Natalegawa menyatakan, persoalan penamaan Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Usman Harun yang sempat menimbulkan keprihatinan pemerintah Singapura telah selesai. Pemerintah telah memberikan penjelasan atas kebijakan itu, dan keprihatinan Singapura dicatat pemerintah.
“Penamaan kapal perang itu kan melalui suatu proses, dan itu wewenang kita. Kita sudah menyampaikan kepada mereka. Masalahnya sudah selesai," jelas Marty kepada pers di kantor Presiden, Jakarta, Jumat (07/02).
Ditambahkan Marty, penamaan kapal perang tersebut sudah sesuai prosedur, sesuai ketentuan dan pola yang sudah ditetapkan. Singapura juga tidak pernah mengirimkan langsung surat keberatan soal nama KRI tersebut. “Mereka memang menyampaikan keprihatinan, kita sudah mencatat saja keprihatinan mereka. Dan mereka sudah mengetahui bahwa ini sesuatu yang sudah kita putuskan,” tandas Menlu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved